You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Suruh
Desa Suruh

Kec. Bringin, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SURUH KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI

Pemdes Suruh bersama BPD menyelengarankan Rapat Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat desa Suruh Tahun 2023

Administrator 07 November 2023 Dibaca 82 Kali
Pemdes Suruh bersama BPD menyelengarankan Rapat Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat desa Suruh Tahun 2023

Suruh.Desa.id - Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Suruh dilaksanakan Rabu (01/11/2023), Jam 13.00 s/d selesai, di Kantor Desa Suruh. Dalam acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Suruh, Jajaran Perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan serta tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Di Desa Suruh ada 3 kekosongan jabatan perangkat desa yaitu Kasi Pelayanan (Modin) , Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun jatisuwak, sehingga sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022, Desa Suruh akan melaksanakan pengangkatan perangkat desa untuk formasi jabatan Kasi Pelayanan (Modin), Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun Jatisuwak melalui penjaringan dan penyaringan. Langkah awalnya yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim tersebut.

Setelah dilakukan Musyawarah didadapatkan atau telah disepakati Formasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TPPD) di Desa Suruh terdiri dari 7 orang, dengan nama - nama sebagai berikut:

1.  Ketua                 : Bp. Widarto 

2.  Sekretaris           : Bp. Fachrur Rozi Julianto

3.  Anggota              : Bp. Lasno

4.  Anggota              : Bp. Juwari

5.  Anggota              : Ibu. Rahayu Sunarsih

6.  Anggota              : Ibu Rukaya

7.  Anggota              : Bp. Suwito

Adapun mengenai syarat-syarat pendaftaran terdiri atas persyaratan umum, persyaratan administrasi, serta persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi  Warna Negara Indonesia, Pendidikan paling rendah SMA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dan memenuhi kelengkapan administrasi. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi  fotokopi KTP,  Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan YME, Surat pernyataan teguh mengamalkan pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi akte kelahiran, surat keterangan sehat, surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili desa setempat setelah dilantik, dan surat permohonan menjadi perangkat bermaterai 10.000. Persyaratan khusus meliputi: Calon Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun Jatisuwak bersedia berdomisili didesa setempat, berkelakukan baik dibuktikan dengan surat kepolisian dan memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image